Masa pandemik Covid-19 belum kunjung hilang nih, tapi liburan ke dalam maupun luar negeri tetap diizinkan kok. Tapi dengan syarat yang telah ditentukan ya. Kementrian perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang (PPLN) dengan Transportasi di masa pandemik Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022. Nah sobat mau tau kan syarat perjalanan dalam maupun luar negeri terbaru. Yuk kita bahas!
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran yaitu: SE No. 68 mengenai transportasi laut, SE NO. 7 mengenai transportasi udara, SE No. 72 mengenai perkeretaapian, dan yang terakhir SE No.73 mengenai transportasi darat. Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut mengenai, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau disebut PPDN dengan moda transportasi laut, udara, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan dan kereta api antar kota ke seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu:
1. Untuk PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil tes rapid antigen
2. Untuk PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosisi kedua wajib menunjukkan hasil negative test rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jam keberangkaatan
3. Nah untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan
4. Jika PPDN dengan kondisi Kesehatan khusus ataupun penyakit komorbid yang tidak diperbolehkan menerima vaksinisasi, maka wajib menunjukkan hasil negative test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan sobat juga diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari RSUD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.
5. PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikatvaksin osis kedua saja
6. PPDN yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatih tes PCR atau antigen, namun wajib didampingi dengan PPDN bervaksinasi dan tetap menerapkan protocol Kesehatan
Namun menurut Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati. Persyaratan di atas dikecualikan untuk perjalananruin dengan menggunakan tranportasi darat seperti kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wiliayah atau aglomerasi perkotaan dan untuk transportasi perintis.
Baca Juga:
5 Pulau Indah Hoping Island Belitung
Peraturan Untuk Perjalanan Luar Negeri
Nah untuk perjalanan luar negeri, kemenhub mengeluarkan tiga Surat Edaran yaitu: SE No. 69 mengenai transportasi laut, SE No. 71 mengenai transportasi udara, dan SE No. 74 mengenai transportasi darat. Secara Umum yang dimuat untuk syarat perjalanan luar negeri terbaru, diantaranya yakni PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk di:
1. 16 Bandara International yaitu: Bandara Soekarno Hatta, Juanda Jawa, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, Zainuddin Abdul Madjid, Kualanamu, Sultan Hasanuddin. Untuk beberapa bandara hanya melayani untuk program haji saja seperti Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Minangkabau, Sultan Mahmud Badarddin II, Adisumarmo, Syamsuddin Noor, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
2. Seluruh Pelabuhan laut Internasional di wilayah Indonesia
3. Pos LantasBatas Negara (PLBN), Yaitu: Aruk, Entikong, Motaain, NangaBadau, Motamasin, Wini, Skouw, dan Sota
Nah itu dia beberapa syarat perjalanan dalam maupun luar negeri terbaru yang akan dimulai pada 17 Juni 2022. Jadi sebelum sobat berpergian menggunakan Paket Tour dari Agatha Tour . Maka perhatikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen persyaratan serta pintu masuk dan keluar di wilayah Indonesia. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol dan menjaga Kesehatan.